Kejari Padang Lawas Ungkap Korupsi Dana PSR, Selamatkan Rp 1,8 Miliar Uang Negara, Dua Pejabat Jadi Tersangka

BANG ANCIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas kembali menunjukkan tajinya. Kali ini, fokus mereka menyorot dugaan korupsi dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun anggaran 2023. Kinerja gemilang ini berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 1,8 miliar. Dua orang pejabat penting kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari penyelidikan mendalam oleh tim tindak pidana khusus Kejari Padang Lawas. Setelah melalui proses ekspose perkara yang matang, penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang cukup untuk menjerat para pelaku. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2025, di kantor Kejari Padang Lawas.

Gambar Ilustrasi Artikel
Gambar dari Pixabay

Pengungkapan Kasus Korupsi Dana PSR

Kejaksaan Negeri Padang Lawas telah berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun anggaran 2023. Penyelamatan uang negara sebesar Rp 1,8 miliar ini menjadi bukti komitmen Kejari dalam memberantas korupsi.

Peran Koperasi dan Tersangka Utama

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. M.H, yang merupakan pendiri sekaligus Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, menjadi salah satu tersangka utama. Perannya dalam pengelolaan dana PSR diduga kuat mengarah pada tindak pidana korupsi.

Kerugian Negara dan Anggaran

Total anggaran untuk program PSR tahun 2023 di Kabupaten Padang Lawas tercatat sebesar Rp 3,342 miliar. Namun, berdasarkan perhitungan ahli keuangan independen, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,275 miliar. Angka ini menunjukkan adanya penyelewengan dana yang signifikan.

Penegakan Hukum dan Tindak Lanjut

Kejaksaan Negeri Padang Lawas berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat.

Penetapan Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

Selain M.H, tersangka lainnya adalah F.A, yang pada saat kejadian menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas tahun anggaran 2023. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Langkah Hukum Selanjutnya

Penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penahanan untuk kedua tersangka. Berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke penuntut umum untuk proses persidangan lebih lanjut. Kejari Padang Lawas bertekad untuk membawa kasus ini ke pengadilan agar para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

#KejaksaanNegeriPadangLawas #KorupsiDanaPSR #UangNegara

Belanja Celana Boxer Cowok dan Cewek
LihatTutupKomentar
Cancel