Alasan Ahok Tidak Dipecat

Kenapa Ahok Tidak Dipecat Atau Minimal Ditahan? Musim kampanye Pilkada Serentak 2017 sudah berakhir. Masa tenang menunggu hari pencoblosan kepala daerah tinggal menghitung jam untuk berakhir. Di Jakarta, Basuki Tjhaja Purnama alias Ahok pun sudah menyelesaikan masa cuti kampanyenya dan kembali resmi menjabat sebagai Gubernur DKI.
Alasan Ahok Tidak Dipecat
indowarta.com
Pro dan kontra pasca kembali menjabatnya Ahok sebagai gubernur mencuat di mana-mana. "Hujatan" terhadap Pemerintahan Jokowi terkait status Ahok membludak di lini masa media sosial. Nada-nada kecewa, emosi dan nyinyir berhamburan. Kenapa seorang tersangka dugaan kasus Penistaan Agama masih bebas berkeliaran bahkan menjadi pejabat publik? Kenapa dengan statusnya sebagai tersangka, Ahok tidak dipecat dari jabatannya sebagai Gubernur DKI atau minimal ditahan oleh kepolisian?
Baca: Apakah Ahok Sadap SBY?
Mereka lalu membandingkan status Ahok dengan beberapa pejabat lain yang langsung dipecat atau mengundurkan diri dari jabatan sebagai pejabat publik begitu menjadi tersangka atau tersandung masalah hukum. Mereka protes, kenapa Ahok tidak diperlakukan seperti tersangka lain? Bukankah semua kita statusnya sama di muka hukum? Mereka lupa undang-undang sudah mengaturnya sejak lama. Semua aturan yang berjalan dan diterapkan di Republik ini diatur sepenuhnya oleh undang-undang yang panjang lebar dan sulit kita pahami sebagai orang awam.

Membaca undang-undang itu enak, tapi giliran untuk memahaminya itu sulit. Kadang kita jadi paham karena omongan orang lain. Tapi mesti hati-hati, jangan sampai itu hanya plintiran. Apalagi kasus Ahok yang kembali menjabat sebagai Gubernur DKI setelah cuti kampanye membuat banyak orang panik termasuk DPR yg sibuk bikin angket. Terdakwa koq njabat lagi?? Mendagri/Pemerintah koq tidak memecatnya?
Teman ahoknseksi hot
kaskus.co.id
Alasan Ahok Tidak Dipecat
Soal status tersangka namun tidak ditahan sebenarnya sudah banyak yang mengulasnya. Bahkan Kapolri berluang kali menjelaskannya, namun apa daya nafsu menghajar orang tanpa belas kasihan sudah akut kadarnya. Padahal jika kita jeli, Ahok itu proaktif, tidak melarikan diri, datang sendiri ke Bareskrim tanpa dipanggil dan barang buktinya malah sudah disita. Terkait masalah ini pun sudah diatur undang-undang.
Baca: Ternyata Ahok dan Haji Lulung Satu Ras
Dari desas desus yang beredar tentang tata cara pemecatan seorang kepala daerah, bahwa Mendagri hanya bisa memecat seorang Kepala Daerah yang berstatus sebagai tersangka jika terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, sebaliknya tidak akan bisa langsung dipecat jika diancam hukuman maksimal 5 tahun, kecuali sudah ada keputusan sidang berkekuatan tetap dan tersangkanya menjadi terhukum, barulah dipecat. Lha Ahok sendiri belum jelas bersalah atau tidak. Sidsng pembuktiannya saja masih bergulir. Kenapa mesti buru-buru?

Saya ulangi,
Dituntut minimal 5 tahun langsung dipecat.
Dituntut maksimal 5 tahun tidak langsung dipecat.
Ingat, semua butuh proses. Untuk sekedar muncrat saja kita butuh goyangang berulang kali, mestinya dalam kasus Ahok kita kudu bersabar menunggu hasil sidangnya yang entah sudah berapa kali.
Belanja Celana Boxer Cowok dan Cewek
LihatTutupKomentar
Cancel