BANG ANCIS - Berita mengejutkan datang dari akademisi hukum terkemuka, Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini melaporkan telah menerima telepon berisi ancaman penangkapan dari orang tak dikenal. Kejadian ini beredar luas di media sosial, menimbulkan kekhawatiran di kalangan publik. Namun, pihak kepolisian dengan cepat memberikan klarifikasi.
Teror yang Mengganggu
| Gambar dari Pixabay |
Teror telepon ini diterima Prof. Zainal Arifin Mochtar pada Jumat, 2 Januari 2026. Pelaku, yang mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polresta Yogyakarta, mendesak Prof. Zainal untuk segera menghadap dan membawa KTP. Jika tidak, pelaku mengancam akan melakukan penangkapan.
Kronologi Kejadian
Pengalaman pahit ini dibagikan langsung oleh Prof. Zainal melalui akun Instagram pribadinya. Ia mengaku menerima telepon bernada ancaman tersebut dari nomor tak dikenal. Ancaman ini bukan pertama kali terjadi, Prof. Zainal mengaku sudah dua kali menerima teror serupa dalam beberapa hari terakhir.
Respons Kepatutan
Meskipun mendapat ancaman, Prof. Zainal tampaknya tidak terlalu terganggu. Ia menganggap panggilan tersebut sebagai penipuan yang tidak jelas tujuannya. Bagi beliau, aksi penipuan semacam ini terlalu banyak diberi ruang dan seringkali tidak ditindak dengan serius oleh pihak berwenang.
Penegasan Pihak Berwenang
Menanggapi kabar yang beredar, Polresta Yogyakarta dengan tegas membantah bahwa pelaku teror tersebut adalah anggotanya. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa nomor telepon yang digunakan pelaku bukan berasal dari jajaran mereka. Hal ini memperkuat dugaan bahwa aksi tersebut adalah modus penipuan belaka.
Klarifikasi Polisi
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyatakan bahwa nomor telepon yang menghubungi Prof. Zainal Arifin Mochtar tidak terdaftar sebagai anggota Polresta Yogyakarta. Pernyataan ini penting untuk menenangkan publik dan mencegah penyebaran informasi yang salah.
Imbauan untuk Waspada
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan, terutama yang menggunakan modus mengaku sebagai aparat penegak hukum. Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah percaya pada telepon atau pesan yang mengancam, dan selalu melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum bertindak.
#ZainalArifinMochtar #TerorTelepon #Penipuan

