BANG ANCIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan daya gempurnya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Terbaru, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) untuk periode 2025-2026 telah diluncurkan. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjadikan pencegahan korupsi sebagai prioritas. Kepala Staf Kepresidenan, AM Putranto, menekankan pentingnya upaya ini dilaksanakan secara sistemik, sinergis, dan kolaboratif.
Fokus Stranas PK periode ini meliputi tiga area utama. Pertama, perizinan dan tata niaga. Kedua, pengelolaan keuangan negara. Ketiga, penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Tiga fokus ini diharapkan dapat memperkuat pemberantasan korupsi dari akar. Stranas PK ini sesuai dengan amanat Perpres Nomor 54 Tahun 2018.
| Gambar dari Pixabay |
Dalam upaya pencegahan, Stranas PK meluncurkan 15 aksi konkret. Aksi-aksi ini dirancang untuk memastikan pelaksanaan pencegahan korupsi berjalan lebih efektif dan berdampak nyata. Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menegaskan bahwa aksi-aksi ini merupakan penguatan pemberantasan korupsi.
Pemanfaatan instrumen digital menjadi salah satu prinsip utama dalam pencegahan korupsi. Hal ini bertujuan mempercepat dan mempermudah pelayanan publik. Selain itu, sasaran aksi pencegahan harus selaras dengan program prioritas presiden. Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan adanya peningkatan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menjadi 37, peringkat 99. Namun, beberapa sektor seperti pengadaan barang dan jasa, perizinan, penyalahgunaan anggaran, dan penyalahgunaan fasilitas negara masih rentan terhadap korupsi.
Di sisi lain, penindakan kasus korupsi terus berjalan. Baru-baru ini, Kerry Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi minyak mentah. Selain itu, ada juga kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan dan pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Perkembangan terkini juga menunjukkan adanya diskusi mengenai UU KPK. Sejumlah pihak mendorong agar UU KPK kembali ke versi lama untuk memperkuat lembaga antirasuah. Mantan Ketua KPK Abraham Samad berpendapat revisi UU KPK pada 2019 telah memangkas kewenangan dan menempatkan KPK di bawah eksekutif, sehingga mengurangi independensinya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa KPK tidak mengalami kendala dalam memberantas korupsi dengan UU KPK yang baru maupun yang lama. KPK terus bekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk menegakkan hukum.
Pemberantasan korupsi memang membutuhkan upaya berkelanjutan. Strategi yang ditekankan meliputi penguatan independensi lembaga antikorupsi, harmonisasi regulasi, optimalisasi pendekatan pencegahan, dan reformasi budaya hukum. Peran aktif masyarakat melalui lembaga kontrol sosial juga sangat penting dalam upaya ini.
#KPK #PemberantasanKorupsi #BeritaKorupsi

