BANG ANCIS - Angin segar akhirnya berembus ke jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air. Aturan main soal pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif ringan 0,5% bakal segera dirombak total.
Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hampir menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Kabar utamanya begitu melegakan: batas waktu pemanfaatan tarif PPh final 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan akan dihapus. Ini adalah jawaban atas kegelisahan banyak pengusaha kecil yang sebelumnya was-was bakal kehilangan fasilitas ini setelah beberapa tahun.
| Gambar dari Pixabay |
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa prosesnya sudah sampai tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan kini tinggal diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini ibarat oase di tengah gurun bagi mereka yang baru merintis usaha dengan napas yang masih pendek.
Aturan Baru, Semangat Baru
Perubahan ini bukan sekadar perpanjangan waktu biasa. Ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah ingin UMKM terus tumbuh tanpa dibayangi ketakutan akan beban pajak yang melonjak tiba-tiba. Semangatnya adalah memberikan kepastian hukum jangka panjang untuk fondasi ekonomi nasional.
Napas Panjang Pengusaha Kecil
Selama ini, pengusaha orang pribadi hanya bisa menikmati tarif 0,5% selama tujuh tahun. Setelah periode itu habis, mereka wajib beralih ke skema normal yang perhitungannya lebih rumit dan potensial lebih mahal. Dengan aturan baru ini, mereka bisa lebih fokus mengembangkan bisnis.
Keadilan untuk Perseroan Perorangan
Hal yang sama berlaku untuk badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) perorangan. Bentuk badan hukum yang relatif baru ini memang dirancang untuk memudahkan UMKM naik kelas. Penghapusan batas waktu PPh final menjadi insentif tambahan agar semakin banyak usaha informal beralih ke formal.
Menutup Celah Para 'Kreatif'
Namun, di balik kabar baik ini, pemerintah juga tidak mau kecolongan. DJP mencium adanya praktik penghindaran pajak yang memanfaatkan kemudahan tarif PPh final UMKM. Ada saja pengusaha skala besar yang "mengakali" aturan untuk menikmati kue yang bukan haknya.
Stop Praktik Pecah Usaha
Salah satu modus yang ditemukan adalah firm-splitting atau memecah satu usaha besar menjadi beberapa perusahaan kecil-kecil. Tujuannya jelas: agar omzet setiap perusahaan tetap di bawah batas tertentu dan bisa terus menikmati tarif pajak yang super ringan. Praktik seperti ini jelas merugikan penerimaan negara.
Mengunci Taktik Tahan Omzet
Selain itu, ada juga taktik bunching atau menahan omzet agar tidak melebihi ambang batas yang ditentukan. Revisi PP 55/2022 ini akan memasukkan klausul anti-penghindaran pajak yang lebih ketat untuk menutup celah-celah "kreatif" seperti ini. Pemerintah ingin fasilitas ini benar-benar tepat sasaran, hanya untuk UMKM yang sesungguhnya.
#PajakUMKM #PPhFinal #DJP

