BSU November 2025 Dipastikan Tidak Cair, Menaker Beri Penjelasan Resmi. Jangan Harap Ada Transferan Lagi!

BANG ANCIS - Kabar yang ditunggu jutaan pekerja akhirnya terjawab sudah. Harapan melihat notifikasi transferan Rp600 ribu di bulan November 2025 ini harus disimpan dulu. Pemerintah memastikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah rampung.

Informasi yang simpang siur di media sosial akhirnya diluruskan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyaluran BSU tahun 2025 memang sudah selesai. Jangan sampai tertipu oleh berita bohong atau hoaks yang masih beredar.

Gambar Ilustrasi Artikel
Gambar dari Pixabay

Status Final Penyaluran BSU 2025

Banyak yang bertanya-tanya, bahkan setiap hari mengecek saldo rekening. Padahal, program BSU tahun ini punya jadwalnya sendiri dan itu sudah lewat.

Periode Penyaluran yang Telah Usai

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan untuk periode dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Proses transfer ke rekening penerima pun sudah tuntas seluruhnya hingga bulan Agustus 2025. Jadi, jika ada yang menjanjikan pencairan di bulan November, informasi itu tidak benar.

Penegasan dari Menteri Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, secara tegas menyatakan bahwa tidak ada kelanjutan program BSU atau pencairan tahap kedua pada November 2025. Beliau mengonfirmasi bahwa pemerintah belum memberikan arahan atau kebijakan baru untuk menyalurkan BSU lagi setelah periode Juni-Juli selesai. Program ini telah disalurkan sepenuhnya kepada jutaan pekerja yang memenuhi kriteria.

Memastikan Kepesertaan dan Syarat Dahulu

Meskipun sudah berakhir, tidak ada salahnya mengingat kembali siapa saja yang berhak menerima bantuan ini. Siapa tahu program serupa akan diadakan lagi di masa depan.

Kriteria Utama Penerima

Syarat utama untuk menjadi penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Selain itu, penerima bukanlah ASN, anggota TNI, maupun Polri, serta tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH. Data penerima diambil langsung dari BPJS Ketenagakerjaan, bukan melalui pendaftaran mandiri.

Cara Pengecekan Status

Pekerja dapat memverifikasi status mereka melalui kanal resmi pemerintah. Pengecekan bisa dilakukan melalui situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id atau situs BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Tanda bahwa dana sudah masuk adalah adanya notifikasi bertuliskan "Tersalurkan" di situs tersebut atau notifikasi dari bank Himbara.

#BSU2025 #BantuanPemerintah #BPJSKetenagakerjaan

Belanja Celana Boxer Cowok dan Cewek
LihatTutupKomentar
Cancel